Pertanian merupakan sector yang memiliki peranan yang
sangat penting dan strategis dalam kehidupan kita sebagai manusia. Jika
pertanian tidak berjalan baik maka sektor-sektor kehidupan yang lainya juga
tidak akan berjalan dengan baik.
Pertanian telah terbukti memiliki peranan penting bagi pembangunan
perekonomian suatu Negara, berdasarkan pada kontribusi sector pertanian yang
berperan dalam penciptaan lapangan tenaga kerja, menyumbang andil dalam
pembentukan PDB, dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
(terutama masyarakat perdesaan) , dan lainya. Dari alasan di atas sudah
selayaknya sector pertanian menjadi main
sector dalam pembangunan nasional. Sector pertanian tidak bisa lagi
dipandang sebagai sector ‘figuran atau sampingan’.
Di abad 20, dimana arus globalisasi tak mungkin dibendung
lagi yang diakibatkan oleh pesatnya perkembangan teknologi, komunikasi dan
informasi. Globalisasi menyebabkan hilangnya bara batas-batas negara dan tingginya
tingkat ketergantungan dan keterkaitan antar negara di dunia (regional maupun
internasional). Globalisasi yang terjadi di sector ekonomi (globalisasi
ekonomi) menyebabkan munculnya organisasi perdagangan dunia atau WTO, munculnya
lembaga keuangan dunia IMF dan World Bank, terbentuknya kesepakatan zona
perdagangan bebas, dan lainya.
Perdagangan bebas merupakan sebuah konsep ekonomi yang
mengacu kepada Harmonized Commodity
Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat
di Brussels, Belgium. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak
adanya campur tangan pemerintah dalam sector ekonomi (khususnya ekspor dan
impor) yang dianggap sebagai hambatan dalam perdagangan antar
individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang
berbeda. Perdagangan bebas merupakan perdagangan antar negara tanpa ada
hambatan perdagangan dengan ciri:
a) Perdagangan barang tanpa dikenakan pajak atau pembatasan
perdagangan yang lain oleh pemerintah (seperti kuota impor atau subsidi untuk
produsen)
b) Ketiadaan dasar-dasar proteksi (seperti pajak, subsidi,
peraturan atau hukum) yang memberikan perlindungan kepada pengusaha lokal.
c) Semakin bebasnya pergerakan modal asing, dan lainya.
Penerapan perdagangan bebas memiliki dampak postif dan
negative bagi suatu negara. Dampak positif dari perdagangan bebas, diantaranya:
- Terjadi pertukaran barang. Dengan diberlakukanya perdagangan bebas, negara tersebut dapat menikmati produk yang tidak hanya dari hasil produk buatan dalam negeri sendiri saja, tetapi juga produk buatan luar negeri dengan mudah karena dengan adanya perdagangan bebas (impor).
- Kemudian produk-produk dalam negeri dapat dengan memudah meraih popularitas di luar negeri.
- Devisa akan menguat jika ekspor lebih besar daripada impor.
- Setiap individu atau perusahaan akan terpacu untuk membuat inovasi dengan kreativitas yang mereka miliki dalam membuat produk baru atau menambahkan nilai untuk mempertinggi daya saing yang dikarenakan kompetisi perdagangan yang bebas.
- Setiap individu atau perusahaan akan terus meningkatkan mutu dan kualitas produk maupun kinerja perusahaan dengan menerapkan standar-standar dan sertifikasi demi meningkatkan daya saing .
- Membuat masyarakat menjadi konsumtif terhadap barang – barang impor yang diakibatkan oleh defrensiasi produk.
- Terjadi persaingan perdagangan yang sangat ketat baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Jika tidak dapat bersaing dalam persaingan bebas tersebut, maka akan terjadi peningkatan pengangguran dan perusahaan yang gulung tikar.
- Devisa akan mengalami deficit akibat dari lebih banyak produk impor dari pada ekspor.
- Bagi negara-negara yang belum berkembang dengan kondisi perdaganganya yang belum begitu tangguh dan kut, maka akan menjadi pasar bagi produk-produk impor yang lama kelamaan akan melemahkan perdagangan dalam negeri karena tidak bisa bersaing.
Lalu
bangaimana dengan kondisi perdagangan Indonesia sekarang? Terhitung sejak taun
2010, Indonesia dan negara-negara ASEAN lainya seperti Singapura, Malaysia,
Thiland, Vietnam dan lainya harus membuka pasar dalam negerinya secara
bebas yang merupakan perwujudan dari
implementasi perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dengan
negara China yang dikenal dengan ACFTA (ASEAN-China Free Trade Agreement). Sejak
saat itu produk-produk dagang China mulai membanjiri pasar-pasar modern hingga
tradisional mulai dari produk hortikultura seperti jeruk, apel, leci, bawang,
kentang, dan lainya sampai barang elektronik. Kasus serbuan kentang impor
(China) yang lebih murah dan besar di pasar tradisional yang menyebabkan
kentang lokal (kentang Dieng) kalah bersaing hingga petani kentang harus
berdemo menunjukan bahwa daya saing produk dalam negeri khusus nya produk
pertanian masih sangat lemah. Lalu dengan kebijakan larangan impor beberapa
produk hortikultura yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian menandakan bahwa
masih sangat diperlukan adanya proteksi dari pemerintah mengenai perdagangan
dalam negeri khususnya perdagangan produk-produk hasil pertanian.
Lalu
bagaimana sekarang dengan rencana perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN
atau AFTA ( ASEAN Free Trade Agreement) pada tahun 2015? ASEAN Free Trade Area
(AFTA) yang merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
dunia serta serta menciptakan pasar
regional bagi 500 juta penduduknya. Sejauh mana nagara kita telah mempersiapkan
diri? Bagaimana kondisi produk dalam negeri kita? Berdasarkan berita online Merdeka.com, Peringkat daya saing produk
Indonesia secara konsisten mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Menurut
Komite Ekonomi Nasional (KEN) pada tahun 2012 peringkat daya saing produk
Indonesia berada di peringkat 50, padahal pada tahun 2011 Indonesia memiliki
peringkat 48 dan pada tahun 2010 peringkat 46. Jika dibandingkan dengan negara
ASEAN lainya yang memiliki peringkat yang cenderung stabil seperti Malaysia
dengan peringkat 25 dan Thailand peringkat 38 pada tahun 2012, jelas Indonesia
jauh tertinggal. Lalu apakah ACFTA dan AFTA merupakan ancaman atau tantangan? Apakah
Indonesia akan hanya di jadikan “pasar barang impor”?
Perdagangan
bebas memiliki dua sisi, dapat menjadi ancaman tetapi juga dapat menjadi
tantangan. Akan menjadi ancaman jika kondisi pelaku usaha dalam negeri
khususnya usaha kecil dan menengah belum memiliki kwalitas , daya saing, dan
kemampuan dalam hal pemasaran. Karena sebagian besar pelaku usaha khususnya
pelaku usaha kecil di Indonesia masih banyak yang tidak memiliki hal tersebut.
Tetapi akan menjadi tatangan bagi mereka pelaku dunia usaha, khususnya untuk
mereka yang memiliki usaha yang memiliki kualitas dan manajemen yang baik,
dengan adanya pasar bebas ini bisa dijadikan tantangan bagi para pelaku dunia
usaha bagaimana mereka bisa bersaing secara sehat dengan produk-produk dari
China dan negara ASEAN sehingga pelaku usaha akan semakin menjadikan pasar
bebas ini menjadi semangat dan modal untuk memotivasi mereka untuk selalu
meningkatkan kwalitas dan harga produk mereka sehingga bisa terjangkau oleh
konsumen.
Ada baiknya para pelaku usaha untuk menyiapkan diri
menyambut era perdagangan bebas yang memang tak bisa di hindari lagi dengan
bersiap untuk bersaing secara bebas. Selain itu sikap sikap yang bisa dilalukakn
untuk menyambut era perdagangan bebas, sebagai berikut:
1. Pemerintah harus lebih serius
menunjukkan keberpihakan pada sektor pertanian. Keberpihakan pemerintah
terhadap sektor pertanian sangat dibutuhkan, karena akan memacu peningkatan
daya saing. Pemerintah dianggap kurang berpihak terhadap sektor
pertanian. Keputusan pemerintah pada tahun 1998 untuk meratifikasi
penurunan tarif bea masuk 0%-10% untuk 43 komoditas pertanian, sama artinya
dengan membiarkan produk pertanian kita bersaing di pasar dalam negeri dengan
produk impor yang mendapat subsidi.
2. Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta penguatan ekspor.Untuk penguatan daya saing pihak pemerintah dapat melakukan pembenahan infrastruktur dan energi, pemberian insentif, membangun Kawasan Ekonomi Khusus, memperluas akses pembiayaan dan pengurangan biaya bunga, pembenahan sistem logistik, pelayanan publik, serta penyederhanaan peraturan dan meningkatkan kapasitas kerja.
2. Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta penguatan ekspor.Untuk penguatan daya saing pihak pemerintah dapat melakukan pembenahan infrastruktur dan energi, pemberian insentif, membangun Kawasan Ekonomi Khusus, memperluas akses pembiayaan dan pengurangan biaya bunga, pembenahan sistem logistik, pelayanan publik, serta penyederhanaan peraturan dan meningkatkan kapasitas kerja.
3. Ciptakan kompetitif bagi
produk pertanian kita. Indonesia sebenarnya memiliki keunggulan
komparatif yang sangat potensial untuk dijadikan pemicu peningkatan daya saing.
Namun keunggulan komparatif saja tidak cukup, melainkan harus didukung dengan
keunggulan kompetitif yang berupa keunikan (uniqueness) produk.
Keunikan (uniqueness) produk merupakan kekuatan yang tidak mudah
untuk dikalahkan oleh para pelaku usaha lain yang memproduksi produk yang sama.
Perlu dilakukan upaya pengembangan yang terfokus misalnya pada
komoditas eksotik hortikultura tropika dan perkebunan. Dalam kaitan ini
dukungan riset dan pengembangan teknologi mutlak diperlukan untuk
menjadikan produk pertanian Indonesia bisa berperan di pasar
internasional.
4. Penerapan program “One Vilage One Product”.
Dengan program ini maka setiap daerah akan fokus mengembangan komoditas
pertanian yang cocok dengan potensi agroklimat setempat. Program tersebut wajib
didukung oleh adanya penyediaan sarana produksi pertanian yang mudah dijangkau
petani. Kelangkaan pupuk pada saat petani membutuhkannya, kesulitan petani
memperoleh benih unggul, dan permasalahan lainnya yang terkait dengan kebutuhan
sarana produksi tidak boleh lagi terjadi. Peranan pemerintah sangat diperlukan
terutama dalam melakukan pengawasan sampai lini terbawah.
5. Peningkatan efisiensi baik dalam
bidang produksi maupun distribusi produk. Penggunaan teknologi budidaya dan
input yang lebih efisien perlu untuk terus dikembangkan. Selain itu di dalam
negeri perlu diikuti penghapusan ekonomi biaya tinggi dengan menghilangkan
inefisiensi dalam bidang pemasaran, menghilangkan pungutan liar, dan perbaikan
sarana infrastruktur.
6. Perilaku masyarakat pun perlu diperkuat
dalam menghadapi perdagangan bebas dengan mengobarkan semangat untuk
mencintai produk dalam negeri. Untuk produk pertanian seperti
buah dan sayuran, pola konsumsi masyarakat terutama masyarakat kelas
menengah ke atas sangat dipengaruhi oleh gaya hidup (life style) mereka
7. Strategi pengamanan pasar
domestik yang difokuskan kepada pengawasan tingkat peredaran barang di pasar
lokal. Namun pihaknya juga akan melakukan promosi penggunaan produksi dalam
negeri. Sedangkan untuk penguatan industri, pihak Kementerian Perdagangan
berupaya mengoptimalkan peluang pasar China dan ASEAN sekaligus penguatan peran
perwakilan luar negeri. Kementerian berusaha mengembangkan kebijakan dan
diplomasi perdagangan di forum internasional, menjaga pertumbuhan (Ekonomi,
menekan kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan lainnya," Kementerian
Perdagangan telah menetapkan beberapa program dan kegiatan yang bertujuan
meningkatkan daya saing komoditi ekspor serta mengamankan perdagangan dalam
negeri.
8. Pemerintah perlu melibatkan
lembaga swadaya dan NGO memberdayakan rakyatnya dengan berbagai keterampilan.
Perdagangan Bebas (ACFTA dan AFTA) tidak
semestinya dihindari, tapi
dijadikan pembelajaran untuk meningkatkan daya saing produk khususnya
produk pertanian agar mampu memenangkan persaingan dalam perdagangan global.
Untuk meningkatkan daya saing produk lokal, harus ada kebijakan yang mendorong
peningkatan daya saing untuk komoditas pertanian dan ddukungan dengan semangat
cinta produk lokal oleh masyarakat Indonesia, maka bukan tidak mungkin
Indonesia akan menjadi raksasa dalam bisnis produk pertanian di dunia, melampaui Thailand yang selama ini telah berhasil membangun brand sebagai produsen buah
tropis berkelas dunia.