Pages

Jumat, 24 Januari 2014

LOVE TRAP

1, 2, 3
kau gadis cantik menarik
4, 5, 6
semakin hari semakin tenggelam dalam pesonamu

3, 2, 1
sekejap waktu pikiran ku kacau
6, 5, 4
apa yang terjadi dengan ku? dengan dirimu?

senyum memikat, rona bahagia
pada waktu yang sama kau membuat ku bimbang
ayu paras menjerat, ucap manis menghipnotis
kau menuntut, merajuk, kau mengkungkung ku

kau melodi yang mengalun, tak bisa dilupakan
kau hadirkan fantasi romantika dalam kotak kaca
menghilanglah akal sehat ku, melemahlah raga ku
aku terperangkap, kutukan? mantra?

kini aku tak akan kembali dan memulai
menyudahi canda tawa
menghilang dari bayang
membuka pintu 1, 2, 3
melangkah setapak 4, 5, 6
memasuki ilusi tanpa henti




Minggu, 12 Januari 2014

Mewujudkan Kemandirian Pangan, Kewajiban Pemerintah dan Warga Negara



Oleh: Mohammad Reza Fauzi



“Pangan adalah soal hidup dan matinya suatu bangsa”, begitulah pernyataan Bung Karno dalam Pidato Peletakan Batu Pertama Institut Pertanian Bogor . Tak bisa dipungkiri bahwasanya pangan merupakan sektor yang sangat penting dan strategis, terlebih lagi pangan merupakan kebutuhan paling dasar dari manusia untuk tetap bisa melanjutkan kehidupanya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan disebutkan, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hask asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Selain itu, Undang Undang Nomor 7 tahun 1996 juga menyebutkan pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka. Hal ini berate pemerintah diamanantkan untuk berkewajiban untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan akan pangan bersama-sama dengan masyarakat.

Beberapa tahun terakhir, sektor pertanian nasional mengalami permasalahan dan kemunduran yang sangat memperihatinkan, khususnya pada kondisi kemandirian pangan nasional. Hampir setiap bulan di pemberitaan media massa, satu per satu komoditas pertanian mengalami lonjakan harga dan kelangkaan di pasar, mulai dari kentang, cabai, bawang, kedelai, daging sapi, dan lainya. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), berikut beberapa komoditas pangan yang masih dimpor dari negara lain untuk kurun Januari sampai Juli 2013[1]:

Komoditas
Nilai Impor
Volume Impor
Negara Asal
Beras
US$ 137,19 juta
266,88 juta kg
Vietnam, Thailand, Pakistan, India, Myanmar, dan lainnya.
Jagung
US$ 275,8 juta
897,35 juta kg
India, Argentina, Brasil, Thailand, Paraguay, dan lainnya
Kedelai
US$ 670,46 juta
1,09 miliar kg
Amerika Serikat, Malaysia, Argentina, Kanada, Paraguay dan lainnya
Biji Gandum dan Meslin
US$ 1,46 miliar
3,9 miliar kg
Australia, Kanada, India, Amerika Serikat, Singapura dan lainnya
Tepung Terigu
US$ 40,89 juta
92,75 juta kg
Srilangka, India, Ukraina, Turki, Jepang dan lainnya
Gula Pasir
US$ 30,42 juta
51,31 juta kg
Thailand, Malaysia, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan dan lainnya.
Gula Tebu
US$ 1,04 miliar
1,98 miliar kg
Thailand, Brasil, Australia, El Salvador, dan Guatemala
Jenis lembu
US$ 151,69 juta
55,13 juta kg
Australia
Garam
US$ 55,9 juta
1,2 miliar kg
Australia, India, Selandia Baru, Jerman, Denmark dan lainnya
Bawang Putih
US$ 236,06 juta
291,45 juta kg
China, Vietnam dan India
Cabe segar dan kering
US$ 13,52 juta
10,93 juta kg
India, China, Thailand, Korea Selatan dan Spanyol
Cabe awetan
US$ 1,27 juta
1,32 juta kg
Thailand, China, Malaysia dan lainnya
Ubi Kayu
US$ 38.380
107.798 kg
Thailand
Kentang
US$ 14,9 juta
22,28 juta kg
Australia, Kanada, China, Singapura dan Inggris
Susu
US$ 459,36 juta
123,25 juta kg
Selandia Baru, Amerika Serikat, Australia, Belgia, Jerman dan lainnya


Hal ini mengindikasikan bahwa kemandirian pangan nasional memiliki kondisi yang sangat rapuh. Selain rapuhnya kondisi kemandirian pangan nasional, kondisi ketahanan pangan nasional juga tidak kalah memprihatinkan.  Berdasarkan data Global Food Security Index 2012, yang dirilis Economic Intelligent Unit, indeks keamanan pangan Indonesia berada di bawah 50 (0-100). Posisi Indonesia jauh lebih buruk dari negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filipina. Tiga faktor yang disoroti dalam penelitian ini yaitu angka kekurangan gizi, berat badan anak dan tingkat kematian anak di suatu negara[2].


Undang-undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang disahkan pada bulan Oktober 2012 kemarin merupakan revisi dari Undang-Undang  Pangan No.7/1996 yang bertujuan agar dapat mengatasi problem nasional di bidang  pangan, justru menimbulkan masalah baru. Pada UU 18/2012 tentang Pangan ini adalah mengenai impor, dalam Pasal 36 ayat 1 disebutkan Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Seharusnya kata “tidak dapat diproduksi didalam negeri” diganti dengan untuk mengatasi masalah pangan atau krisis pangan. Hal ini untuk menjamin produk impor pangan tidak menyebabkan persaingan dengan pangan produk lokal dan juga mencegah ketergantungan pangan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Dan dalam Pasal 39 disebutkan Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil[3]. Inkonsistensi ini menimbulkan adanya liberalisasi pertanian, peluang untuk melakukan impor, hingga dimungkinkan terjadinya kartel perdagangan. Selain itu, kebijakan dan politik pangan sangat berorientasi pada konsumen, dengan demikian orientasi pemenuhan kebutuhan pangan juga bersifat praktis, yakni dengan menutupi kekurangan kebutuhan domestic dengan kebijakan impor. 


Perlu disadari oleh semua kalangan bahwasanya rapuhnya kondisi kemandirian pangan nasional dan tingginya ketergantungan akan pangan impor dapat membuat bangsa yang kita cintai ini susah maju dan mandiri. Mewujudkan kemandirian pangan bukanlah suatu angan angan yang sulit untuk kita capai. Kunci dari dari terwujudnya kemandirian pangan ialah adanya kesungguhan dan political will dari pemerintah untuk menangani permasalahan pangan yang telah berada dalam “area merah” ini. Selain adanya kesungguhan dan political will dari pemerintah, pembangunan pertanian nasional juga harus berorientasi pada pencapaian ketahanan pangan dan swasembada pangan strategis, serta memperhatiakn kesejahteraan petani.

Pengembangan dan optimalisasi penggunaan dan produksi sumber daya pangan lokal juga dapat menjadi solusi jitu untuk mewujudkan kemandirian pangan nasional. Indonesia dianugrahi oleh kekayaan biodiversitas yang memiliki potensi pangan lokal sebagai sumber karbohidrat selain beras, seperti jagung, ubi kayu, sagu, ganyong, dan masih banyak lagi. Selain itu dalam kearifan lokal di beberapa daerah sebenarnya terdapat banyak sekali jenis makanan pokok, tetapi kebijakan “beras-isasi” orde baru dan “Raskin”, sebagai kebijakan subsidi pangan untuk masyarakat ekonomi lemah, membuat pangan lokal tersebut tergusur dan mulai ditinggalkan. Dengan demikian, tinggilah angka ketergantungan kita terhadap beras sebagai makanan pokok nasional. Di samping itu, gandum dan terigu yang pada faktanya tidak di produksi di dalam negeri, memiliki jumlah konsumen dengan kategori tinggi yang turut memperburuk kondisi pangan nasional. Maka, diversifikasi pangan merupakan langkah yang tepat untuk menguranggi ketergantungan akan beras dan gandum dan mendorong perkembangan dan optimalisasi penggunaan pangan lokal.

Perlu adanya suatu gerakan atau kampanye yang dapat mengubah mind set, pola konsumsi, dan pandangan masyarakat akan produk dan komoditas pangan non-beras dan non-gandum, seperti gerakan “One Day No Rice” yang dicetuskan oleh Pemerintah Kota Depok. Sosialisasi dan dikampanye gerakan diversidikasi pangan harus dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kementrian pertanian dan pemerintah daerah. Dimulai dari masyarakat kota yang diajak mengenal dan mencoba aneka macam pangan lokal alternatif (non-beras dan non-gandum) yang sehat dan mengenyangkan untuk penganti beras di rumah tangga mereka dengan pola konsumsi awal 1:7 (sehari mengkonsumsi pangan alternative dalam seminggu). Jika masyarakat telah berpartisipasi secara sukarela dalam gerakan diversifikasi pangan maka, gerakan ini akan menular kepedesaan hingga nasional. Selain partisipasi masyarakat, pelaku usaha dan industry juga harus mengembangkan produk olahan pangan lokal. Pelaku usaha dan industry memilki peran dalam menginovasikan pangan lokal menjadi suatu produk baru yang memiliki nilai tambah, nilai manfaat, dan daya saing yang lebih. Dalam usaha diversifikasi pangan, para akademisi memiliki peran dalam penelitian dan riset pengembangan potensi pangan lokal serta melakukan pengembangan teknologi produksi dan pengolahan komoditas dan produk pangan lokal. Berkaitan dengan kebijakan subsidi pangan bagi masyarakat dengan ekonomi lemah, pemerintah harus merubah kebijakan Raskin (beras bersubsidi) menjadi Pangkin (pangan bersubsdi). Dengan kebijakan pangan bersubsidi, masyarakat yang berhak menerima bantuan subsidi pangan tidak lagi terkesan dipaksa untuk menerima beras sabagai makanan pokoknya. Bantuan pangan diberikan sesuai dengan makanan pokok yang terdapat dalam kearifan lokal setempat. Dengan demikian, kearifan lokal akan makanan pokok akan terus lestari, perbaikan gizi akan terlaksana, ketergantungan akan beras dan gandum akan berkurang, dan kemandirian pangan nasional akan terjuwud.
Dalam usaha untuk mewujudkan kemandirian pangan, menjadikan Indonesia sebagai negeri mandiri pangan, dibutuhkan partisipasi, komitmen, dan sinergi dari pemerintah, pelaku usaha dan industry, akademisi, dan masyarakat. Karna sejatinya, selama perut manusia masih ada di dapan, selama manusia masih membutuhkan makan untuk melanjutkan hidupnya, pangan akan selalu menjadi hal yang penting. Tanggung jawab untuk mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan pada sektor pertanian, khususnya pangan bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah, insan dan mahasiswa pertanian, tetapi ini semua adalah tangung jawab kita semua sebagai warga negara. Karena masalah pertanian merupakan masalah kebangsaan.

Kamis, 05 September 2013

cinta telah pergi

hari demi hari yang berlalu..
angin musim gugur yang berhembus..
kita terus berjalan.. tanpa tahu arah yang pasti..

semuanya beranjak tak sama..
mentari yang tak menghangatkan,
alunan yang tak bersuara,
bunga yang tak berwarna,
cinta tanpa hasrat..

memejamkan mata, aku tak dapat membayangkanmu..
membuka mata, aku tak lagi dapat melihatmu..

matahari telah terbenam..
kesedihan yang tak bisa dihindari..

genggaman tangan penuh harap,
senyum, canda,  tawa,
dekapan yang menenangkan..
akankah ada pelangi di malam hari?
kapan kita bisa bersama lagi?

ketika nanti salju turun,
hati yang terjaga akan kembali membeku..
mata ini kembali terpejam..
dan cinta telah pergi..

-06|09|13-



Minggu, 26 Mei 2013

Menuju Era Perdagangan Bebas.. Mampukah? Indonesia?

Pertanian merupakan sector yang memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan kita sebagai manusia. Jika pertanian tidak berjalan baik maka sektor-sektor kehidupan yang lainya juga tidak akan berjalan dengan baik.  Pertanian telah terbukti memiliki peranan penting bagi pembangunan perekonomian suatu Negara, berdasarkan pada kontribusi sector pertanian yang berperan dalam penciptaan lapangan tenaga kerja, menyumbang andil dalam pembentukan PDB, dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat (terutama masyarakat perdesaan) , dan lainya. Dari alasan di atas sudah selayaknya sector pertanian menjadi main sector dalam pembangunan nasional. Sector pertanian tidak bisa lagi dipandang sebagai sector ‘figuran atau sampingan’.

Di abad 20, dimana arus globalisasi tak mungkin dibendung lagi yang diakibatkan oleh pesatnya perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi. Globalisasi menyebabkan hilangnya bara batas-batas negara dan tingginya tingkat ketergantungan dan keterkaitan antar negara di dunia (regional maupun internasional). Globalisasi yang terjadi di sector ekonomi (globalisasi ekonomi) menyebabkan munculnya organisasi perdagangan dunia atau WTO, munculnya lembaga keuangan dunia IMF dan World Bank, terbentuknya kesepakatan zona perdagangan bebas, dan lainya.


Perdagangan bebas merupakan sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya campur tangan pemerintah dalam sector ekonomi (khususnya ekspor dan impor) yang dianggap sebagai hambatan dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Perdagangan bebas merupakan perdagangan antar negara tanpa ada hambatan perdagangan dengan ciri:
a)     Perdagangan barang tanpa dikenakan pajak atau pembatasan perdagangan yang lain oleh pemerintah (seperti kuota impor atau subsidi untuk produsen)
b)  Ketiadaan dasar-dasar proteksi (seperti pajak, subsidi, peraturan atau hukum) yang memberikan perlindungan  kepada pengusaha lokal.
c)     Semakin bebasnya pergerakan modal asing, dan lainya.


Penerapan perdagangan bebas memiliki dampak postif dan negative bagi suatu negara. Dampak positif dari perdagangan bebas, diantaranya:

  1. Terjadi pertukaran barang. Dengan diberlakukanya perdagangan bebas, negara tersebut dapat menikmati produk yang tidak hanya dari hasil produk buatan dalam negeri sendiri saja, tetapi juga  produk buatan luar negeri dengan mudah karena dengan adanya perdagangan bebas (impor).
  2.  Kemudian produk-produk dalam negeri dapat dengan memudah meraih popularitas di luar negeri. 
  3.  Devisa akan menguat jika ekspor lebih besar daripada impor.
  4.  Setiap individu atau perusahaan akan terpacu untuk membuat inovasi dengan kreativitas yang mereka miliki dalam membuat produk baru atau menambahkan nilai untuk mempertinggi daya saing yang dikarenakan kompetisi perdagangan yang bebas.
  5.  Setiap individu atau perusahaan akan terus meningkatkan mutu dan kualitas produk maupun kinerja perusahaan dengan menerapkan standar-standar dan sertifikasi demi meningkatkan daya saing . 
Sedangkan dampak negative dari perdagangan bebas, diantaranya:
  1.  Membuat masyarakat menjadi  konsumtif terhadap barang – barang impor yang diakibatkan oleh defrensiasi produk.
  2.  Terjadi persaingan perdagangan yang sangat ketat baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Jika tidak dapat bersaing dalam persaingan bebas tersebut, maka  akan terjadi peningkatan pengangguran dan perusahaan yang gulung tikar.
  3.    Devisa akan mengalami deficit akibat dari lebih banyak produk impor dari pada ekspor.
  4.  Bagi negara-negara yang belum berkembang dengan kondisi perdaganganya yang belum begitu tangguh dan kut, maka akan menjadi pasar bagi produk-produk impor yang lama kelamaan akan melemahkan perdagangan dalam negeri karena tidak bisa bersaing.




                    Lalu bangaimana dengan kondisi perdagangan Indonesia sekarang? Terhitung sejak taun 2010, Indonesia dan negara-negara ASEAN lainya seperti Singapura, Malaysia, Thiland, Vietnam dan lainya harus membuka pasar dalam negerinya secara bebas  yang merupakan perwujudan dari implementasi perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dengan negara China yang dikenal dengan ACFTA (ASEAN-China Free Trade Agreement). Sejak saat itu produk-produk dagang China mulai membanjiri pasar-pasar modern hingga tradisional mulai dari produk hortikultura seperti jeruk, apel, leci, bawang, kentang, dan lainya sampai barang elektronik. Kasus serbuan kentang impor (China) yang lebih murah dan besar di pasar tradisional yang menyebabkan kentang lokal (kentang Dieng) kalah bersaing hingga petani kentang harus berdemo menunjukan bahwa daya saing produk dalam negeri khusus nya produk pertanian masih sangat lemah. Lalu dengan kebijakan larangan impor beberapa produk hortikultura yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian menandakan bahwa masih sangat diperlukan adanya proteksi dari pemerintah mengenai perdagangan dalam negeri khususnya perdagangan produk-produk hasil pertanian.

                    Lalu bagaimana sekarang dengan rencana perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN atau AFTA ( ASEAN Free Trade Agreement) pada tahun 2015? ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. Sejauh mana nagara kita telah mempersiapkan diri? Bagaimana kondisi produk dalam negeri kita? Berdasarkan berita online Merdeka.com, Peringkat daya saing produk Indonesia secara konsisten mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Menurut Komite Ekonomi Nasional (KEN) pada tahun 2012 peringkat daya saing produk Indonesia berada di peringkat 50, padahal pada tahun 2011 Indonesia memiliki peringkat 48 dan pada tahun 2010 peringkat 46. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainya yang memiliki peringkat yang cenderung stabil seperti Malaysia dengan peringkat 25 dan Thailand peringkat 38 pada tahun 2012, jelas Indonesia jauh tertinggal. Lalu apakah ACFTA dan AFTA merupakan ancaman atau tantangan? Apakah Indonesia akan hanya di jadikan “pasar barang impor”?

                    Perdagangan bebas memiliki dua sisi, dapat menjadi ancaman tetapi juga dapat menjadi tantangan. Akan menjadi ancaman jika kondisi pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha kecil dan menengah belum memiliki kwalitas , daya saing, dan kemampuan dalam hal pemasaran. Karena sebagian besar pelaku usaha khususnya pelaku usaha kecil di Indonesia masih banyak yang tidak memiliki hal tersebut. Tetapi akan menjadi tatangan bagi mereka pelaku dunia usaha, khususnya untuk mereka yang memiliki usaha yang memiliki kualitas dan manajemen yang baik, dengan adanya pasar bebas ini bisa dijadikan tantangan bagi para pelaku dunia usaha bagaimana mereka bisa bersaing secara sehat dengan produk-produk dari China dan negara ASEAN sehingga pelaku usaha akan semakin menjadikan pasar bebas ini menjadi semangat dan modal untuk memotivasi mereka untuk selalu meningkatkan kwalitas dan harga produk mereka sehingga bisa terjangkau oleh konsumen.

Ada baiknya para pelaku usaha untuk menyiapkan diri menyambut era perdagangan bebas yang memang tak bisa di hindari lagi dengan bersiap untuk bersaing secara bebas. Selain itu sikap sikap yang bisa dilalukakn untuk menyambut era perdagangan bebas, sebagai berikut:

1.     Pemerintah harus lebih serius menunjukkan keberpihakan pada sektor pertanian. Keberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian sangat dibutuhkan, karena akan memacu peningkatan daya saing. Pemerintah dianggap kurang berpihak  terhadap sektor pertanian. Keputusan pemerintah pada tahun 1998  untuk meratifikasi penurunan tarif bea masuk 0%-10% untuk 43 komoditas pertanian, sama artinya dengan membiarkan produk pertanian kita bersaing di pasar dalam negeri dengan produk impor yang mendapat subsidi.

2.     Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta penguatan ekspor.Untuk penguatan daya saing pihak pemerintah dapat melakukan pembenahan infrastruktur dan energi, pemberian insentif, membangun Kawasan Ekonomi Khusus, memperluas akses pembiayaan dan pengurangan biaya bunga, pembenahan sistem logistik, pelayanan publik, serta penyederhanaan peraturan dan meningkatkan kapasitas kerja.

3.     Ciptakan kompetitif bagi produk pertanian kita.  Indonesia sebenarnya memiliki keunggulan komparatif yang sangat potensial untuk dijadikan pemicu peningkatan daya saing. Namun keunggulan komparatif saja tidak cukup, melainkan harus didukung dengan keunggulan kompetitif yang berupa keunikan (uniqueness) produk. Keunikan (uniqueness) produk merupakan kekuatan yang tidak mudah untuk dikalahkan oleh para pelaku usaha lain yang memproduksi produk yang sama. Perlu dilakukan upaya  pengembangan  yang terfokus misalnya pada komoditas eksotik hortikultura tropika dan perkebunan. Dalam kaitan ini dukungan riset dan pengembangan  teknologi mutlak diperlukan untuk  menjadikan produk pertanian Indonesia bisa berperan di  pasar internasional.

4.     Penerapan program “One Vilage One Product”. Dengan program ini maka setiap daerah akan fokus mengembangan komoditas pertanian yang cocok dengan potensi agroklimat setempat. Program tersebut wajib didukung oleh adanya penyediaan sarana produksi pertanian yang mudah dijangkau petani. Kelangkaan pupuk pada saat petani membutuhkannya, kesulitan petani memperoleh benih unggul, dan permasalahan lainnya yang terkait dengan kebutuhan sarana produksi tidak boleh lagi terjadi. Peranan pemerintah sangat diperlukan terutama dalam melakukan pengawasan sampai lini terbawah.
5.      Peningkatan efisiensi baik dalam bidang produksi maupun distribusi produk. Penggunaan teknologi budidaya dan input yang lebih efisien perlu untuk terus dikembangkan. Selain itu di dalam negeri perlu diikuti penghapusan ekonomi biaya tinggi dengan menghilangkan inefisiensi dalam bidang pemasaran, menghilangkan pungutan liar, dan perbaikan sarana infrastruktur.
6.     Perilaku masyarakat pun perlu diperkuat dalam  menghadapi perdagangan bebas dengan mengobarkan semangat untuk  mencintai produk dalam negeri. Untuk  produk pertanian seperti  buah dan sayuran,  pola konsumsi masyarakat terutama masyarakat kelas menengah ke atas sangat dipengaruhi oleh gaya hidup (life style) mereka
7.     Strategi pengamanan pasar domestik yang difokuskan kepada pengawasan tingkat peredaran barang di pasar lokal. Namun pihaknya juga akan melakukan promosi penggunaan produksi dalam negeri. Sedangkan untuk penguatan industri, pihak Kementerian Perdagangan berupaya mengoptimalkan peluang pasar China dan ASEAN sekaligus penguatan peran perwakilan luar negeri. Kementerian berusaha mengembangkan kebijakan dan diplomasi perdagangan di forum internasional, menjaga pertumbuhan (Ekonomi, menekan kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan lainnya," Kementerian Perdagangan telah menetapkan beberapa program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan daya saing komoditi ekspor serta mengamankan perdagangan dalam negeri.

8.     Pemerintah perlu melibatkan lembaga swadaya dan NGO memberdayakan rakyatnya dengan berbagai keterampilan.




Perdagangan Bebas (ACFTA dan AFTA) tidak semestinya dihindari, tapi  dijadikan pembelajaran untuk meningkatkan daya saing produk khususnya produk pertanian agar mampu memenangkan persaingan dalam perdagangan global. Untuk meningkatkan daya saing produk lokal, harus ada kebijakan yang mendorong peningkatan daya saing untuk komoditas pertanian dan ddukungan dengan semangat cinta produk lokal oleh masyarakat Indonesia, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi raksasa dalam bisnis produk pertanian di dunia, melampaui Thailand yang selama ini telah berhasil membangun brand sebagai produsen buah tropis berkelas dunia.

Selasa, 30 April 2013

Definisi Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Para Tokoh

Berikut ini beberapa Definisi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut para tokoh..


Drs. Heidjracman Ranupandoyo dan Drs. Saud Husna, MBA (1990
"Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan dari pengadaan, pemberian kompensasi, pengintegrasian dan memelihara tenaga kerja dengan maksud untuk membantu mencapai tujuan perusahaan, individu dan masyarakat."


John Soeprihanto (1994)
menyamakan MSDM sebagai Man Power Personal Administration  yaitu: 
"Seni dan Ilmu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap fungsi-fungsi pengadaan, penarikan, pengembangan dan pemberian kompensasi, pengintegrasian, dan pemeliharaan tenaga kerja dengan maksud membantu tercapainya tujuan organisasi perusahaan, individu-individu pekerja dan masyarakat. "


Hasibuan (2006) 
"Ilmu dan seni yang mengatur dan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien demi terwujudnya tujuan perusahaan."


Dessler,Gary (2004)
"Proses memperoleh, melatih, menilai dan memberikan kompensasi kepada karyawan, mmperhatikan hubungan kerja mereka, kesehatan dan keamanan serta masalah keadilan."


sumber: Modul Perkuliahan MSDM 2013