Sekularisme yang dalam
bahasa Arabnya dikenal “al-’Ilmaniyyah”, diambil dari kata ilmu. Konon, secara
mafhum, ia bermaksud mengangkat martabat ilmu.Dalam hal ini tentu tidak
bertentangan dengan paham Islam yang juga menjadikan ilmu sebagai satu perkara
penting manusia. Bahkan, sejak awal, Islam menganjurkan untuk memuliakan ilmu.
Tetapi sebenarnya, penerjemahan kata sekular kepada “al-’Ilmaniyyah” hanyalah
tipu daya yang berlindung di balik slogan ilmu.
Istilah sekularisme
pertama kali digunakan oleh penulis Inggris George Holoyake pada tahun 1846.
Walaupun istilah yang digunakannya adalah baru, konsep kebebasan berpikir yang
darinya sekularisme didasarkan, telah ada sepanjang sejarah. Ide-ide sekular
yang menyangkut pemisahan filsafat dan agama dapat dirunut baik ke Ibnu Rushdi
dan aliran filsafat Averoisme. Holyoake menggunakan istilah sekularisme untuk
menjelaskan pandangannya yang mendukung tatanan sosial terpisah dari agama,
tanpa merendahkan atau mengkritik sebuah kepercayaan beragama.
Pengertian
Sekularisme
Kamus Dunia Baru oleh
Wipster merinci makna Sekularisme dengan menyebutkan sebagai berikut, Yaitu:
Semangat Keduniaan atau
orientasi “duniawi” dan sejenisnya. Secara khusus adalah undang-undang dari
sekumpulan prinsip dan prakterk (practices) yang menolak setiap bentuk keimanan
dan ibadah.
Keyakinan bahwa agama
dan urusan-urusan gereja tidak ada hubungannya sama sekali dengan soal-soal
pemerintahan, terutama soal pendidikan umum.
Kamus Oxford
menyebutkan sebagai berikut,
Sekularisme artinya
bersifat keduniaan atau materialisme, bukan keagamaan atau keruhaniaan. Seperti
pendidikan sekuler, seni atau musik sekuler pemerintahan sekuler, pemerintahan
yang bertentangan dengan gereja.
Sekularisme adalah
pendapat yang mengatakan bahwa agama tidak layak menjadi fondasi ahlak dan
pendidikan.
Sementara Kamus
Internasional Modern ketiga menyebutkan:
Sekularisme ialah suatu
pandangan dalam hidup atau dalam satu masalah yang berprinsip bahwa agama atau
hal-hal yang bernuansa agama tidak boleh masuk ke dalam pemerintahan, atau
pertimbangan-pertimbangan keagamaan harus dijauhkan darinya. Maksudnya adalah:
Politik sekuler murni dalam pemerintahan, misalnya yang terpisah sama sekali
dari agama.