Pages

Minggu, 26 Mei 2013

Menuju Era Perdagangan Bebas.. Mampukah? Indonesia?

Pertanian merupakan sector yang memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan kita sebagai manusia. Jika pertanian tidak berjalan baik maka sektor-sektor kehidupan yang lainya juga tidak akan berjalan dengan baik.  Pertanian telah terbukti memiliki peranan penting bagi pembangunan perekonomian suatu Negara, berdasarkan pada kontribusi sector pertanian yang berperan dalam penciptaan lapangan tenaga kerja, menyumbang andil dalam pembentukan PDB, dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat (terutama masyarakat perdesaan) , dan lainya. Dari alasan di atas sudah selayaknya sector pertanian menjadi main sector dalam pembangunan nasional. Sector pertanian tidak bisa lagi dipandang sebagai sector ‘figuran atau sampingan’.

Di abad 20, dimana arus globalisasi tak mungkin dibendung lagi yang diakibatkan oleh pesatnya perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi. Globalisasi menyebabkan hilangnya bara batas-batas negara dan tingginya tingkat ketergantungan dan keterkaitan antar negara di dunia (regional maupun internasional). Globalisasi yang terjadi di sector ekonomi (globalisasi ekonomi) menyebabkan munculnya organisasi perdagangan dunia atau WTO, munculnya lembaga keuangan dunia IMF dan World Bank, terbentuknya kesepakatan zona perdagangan bebas, dan lainya.


Perdagangan bebas merupakan sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya campur tangan pemerintah dalam sector ekonomi (khususnya ekspor dan impor) yang dianggap sebagai hambatan dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Perdagangan bebas merupakan perdagangan antar negara tanpa ada hambatan perdagangan dengan ciri:
a)     Perdagangan barang tanpa dikenakan pajak atau pembatasan perdagangan yang lain oleh pemerintah (seperti kuota impor atau subsidi untuk produsen)
b)  Ketiadaan dasar-dasar proteksi (seperti pajak, subsidi, peraturan atau hukum) yang memberikan perlindungan  kepada pengusaha lokal.
c)     Semakin bebasnya pergerakan modal asing, dan lainya.


Penerapan perdagangan bebas memiliki dampak postif dan negative bagi suatu negara. Dampak positif dari perdagangan bebas, diantaranya:

  1. Terjadi pertukaran barang. Dengan diberlakukanya perdagangan bebas, negara tersebut dapat menikmati produk yang tidak hanya dari hasil produk buatan dalam negeri sendiri saja, tetapi juga  produk buatan luar negeri dengan mudah karena dengan adanya perdagangan bebas (impor).
  2.  Kemudian produk-produk dalam negeri dapat dengan memudah meraih popularitas di luar negeri. 
  3.  Devisa akan menguat jika ekspor lebih besar daripada impor.
  4.  Setiap individu atau perusahaan akan terpacu untuk membuat inovasi dengan kreativitas yang mereka miliki dalam membuat produk baru atau menambahkan nilai untuk mempertinggi daya saing yang dikarenakan kompetisi perdagangan yang bebas.
  5.  Setiap individu atau perusahaan akan terus meningkatkan mutu dan kualitas produk maupun kinerja perusahaan dengan menerapkan standar-standar dan sertifikasi demi meningkatkan daya saing . 
Sedangkan dampak negative dari perdagangan bebas, diantaranya:
  1.  Membuat masyarakat menjadi  konsumtif terhadap barang – barang impor yang diakibatkan oleh defrensiasi produk.
  2.  Terjadi persaingan perdagangan yang sangat ketat baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Jika tidak dapat bersaing dalam persaingan bebas tersebut, maka  akan terjadi peningkatan pengangguran dan perusahaan yang gulung tikar.
  3.    Devisa akan mengalami deficit akibat dari lebih banyak produk impor dari pada ekspor.
  4.  Bagi negara-negara yang belum berkembang dengan kondisi perdaganganya yang belum begitu tangguh dan kut, maka akan menjadi pasar bagi produk-produk impor yang lama kelamaan akan melemahkan perdagangan dalam negeri karena tidak bisa bersaing.




                    Lalu bangaimana dengan kondisi perdagangan Indonesia sekarang? Terhitung sejak taun 2010, Indonesia dan negara-negara ASEAN lainya seperti Singapura, Malaysia, Thiland, Vietnam dan lainya harus membuka pasar dalam negerinya secara bebas  yang merupakan perwujudan dari implementasi perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dengan negara China yang dikenal dengan ACFTA (ASEAN-China Free Trade Agreement). Sejak saat itu produk-produk dagang China mulai membanjiri pasar-pasar modern hingga tradisional mulai dari produk hortikultura seperti jeruk, apel, leci, bawang, kentang, dan lainya sampai barang elektronik. Kasus serbuan kentang impor (China) yang lebih murah dan besar di pasar tradisional yang menyebabkan kentang lokal (kentang Dieng) kalah bersaing hingga petani kentang harus berdemo menunjukan bahwa daya saing produk dalam negeri khusus nya produk pertanian masih sangat lemah. Lalu dengan kebijakan larangan impor beberapa produk hortikultura yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian menandakan bahwa masih sangat diperlukan adanya proteksi dari pemerintah mengenai perdagangan dalam negeri khususnya perdagangan produk-produk hasil pertanian.

                    Lalu bagaimana sekarang dengan rencana perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN atau AFTA ( ASEAN Free Trade Agreement) pada tahun 2015? ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. Sejauh mana nagara kita telah mempersiapkan diri? Bagaimana kondisi produk dalam negeri kita? Berdasarkan berita online Merdeka.com, Peringkat daya saing produk Indonesia secara konsisten mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Menurut Komite Ekonomi Nasional (KEN) pada tahun 2012 peringkat daya saing produk Indonesia berada di peringkat 50, padahal pada tahun 2011 Indonesia memiliki peringkat 48 dan pada tahun 2010 peringkat 46. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainya yang memiliki peringkat yang cenderung stabil seperti Malaysia dengan peringkat 25 dan Thailand peringkat 38 pada tahun 2012, jelas Indonesia jauh tertinggal. Lalu apakah ACFTA dan AFTA merupakan ancaman atau tantangan? Apakah Indonesia akan hanya di jadikan “pasar barang impor”?

                    Perdagangan bebas memiliki dua sisi, dapat menjadi ancaman tetapi juga dapat menjadi tantangan. Akan menjadi ancaman jika kondisi pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha kecil dan menengah belum memiliki kwalitas , daya saing, dan kemampuan dalam hal pemasaran. Karena sebagian besar pelaku usaha khususnya pelaku usaha kecil di Indonesia masih banyak yang tidak memiliki hal tersebut. Tetapi akan menjadi tatangan bagi mereka pelaku dunia usaha, khususnya untuk mereka yang memiliki usaha yang memiliki kualitas dan manajemen yang baik, dengan adanya pasar bebas ini bisa dijadikan tantangan bagi para pelaku dunia usaha bagaimana mereka bisa bersaing secara sehat dengan produk-produk dari China dan negara ASEAN sehingga pelaku usaha akan semakin menjadikan pasar bebas ini menjadi semangat dan modal untuk memotivasi mereka untuk selalu meningkatkan kwalitas dan harga produk mereka sehingga bisa terjangkau oleh konsumen.

Ada baiknya para pelaku usaha untuk menyiapkan diri menyambut era perdagangan bebas yang memang tak bisa di hindari lagi dengan bersiap untuk bersaing secara bebas. Selain itu sikap sikap yang bisa dilalukakn untuk menyambut era perdagangan bebas, sebagai berikut:

1.     Pemerintah harus lebih serius menunjukkan keberpihakan pada sektor pertanian. Keberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian sangat dibutuhkan, karena akan memacu peningkatan daya saing. Pemerintah dianggap kurang berpihak  terhadap sektor pertanian. Keputusan pemerintah pada tahun 1998  untuk meratifikasi penurunan tarif bea masuk 0%-10% untuk 43 komoditas pertanian, sama artinya dengan membiarkan produk pertanian kita bersaing di pasar dalam negeri dengan produk impor yang mendapat subsidi.

2.     Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta penguatan ekspor.Untuk penguatan daya saing pihak pemerintah dapat melakukan pembenahan infrastruktur dan energi, pemberian insentif, membangun Kawasan Ekonomi Khusus, memperluas akses pembiayaan dan pengurangan biaya bunga, pembenahan sistem logistik, pelayanan publik, serta penyederhanaan peraturan dan meningkatkan kapasitas kerja.

3.     Ciptakan kompetitif bagi produk pertanian kita.  Indonesia sebenarnya memiliki keunggulan komparatif yang sangat potensial untuk dijadikan pemicu peningkatan daya saing. Namun keunggulan komparatif saja tidak cukup, melainkan harus didukung dengan keunggulan kompetitif yang berupa keunikan (uniqueness) produk. Keunikan (uniqueness) produk merupakan kekuatan yang tidak mudah untuk dikalahkan oleh para pelaku usaha lain yang memproduksi produk yang sama. Perlu dilakukan upaya  pengembangan  yang terfokus misalnya pada komoditas eksotik hortikultura tropika dan perkebunan. Dalam kaitan ini dukungan riset dan pengembangan  teknologi mutlak diperlukan untuk  menjadikan produk pertanian Indonesia bisa berperan di  pasar internasional.

4.     Penerapan program “One Vilage One Product”. Dengan program ini maka setiap daerah akan fokus mengembangan komoditas pertanian yang cocok dengan potensi agroklimat setempat. Program tersebut wajib didukung oleh adanya penyediaan sarana produksi pertanian yang mudah dijangkau petani. Kelangkaan pupuk pada saat petani membutuhkannya, kesulitan petani memperoleh benih unggul, dan permasalahan lainnya yang terkait dengan kebutuhan sarana produksi tidak boleh lagi terjadi. Peranan pemerintah sangat diperlukan terutama dalam melakukan pengawasan sampai lini terbawah.
5.      Peningkatan efisiensi baik dalam bidang produksi maupun distribusi produk. Penggunaan teknologi budidaya dan input yang lebih efisien perlu untuk terus dikembangkan. Selain itu di dalam negeri perlu diikuti penghapusan ekonomi biaya tinggi dengan menghilangkan inefisiensi dalam bidang pemasaran, menghilangkan pungutan liar, dan perbaikan sarana infrastruktur.
6.     Perilaku masyarakat pun perlu diperkuat dalam  menghadapi perdagangan bebas dengan mengobarkan semangat untuk  mencintai produk dalam negeri. Untuk  produk pertanian seperti  buah dan sayuran,  pola konsumsi masyarakat terutama masyarakat kelas menengah ke atas sangat dipengaruhi oleh gaya hidup (life style) mereka
7.     Strategi pengamanan pasar domestik yang difokuskan kepada pengawasan tingkat peredaran barang di pasar lokal. Namun pihaknya juga akan melakukan promosi penggunaan produksi dalam negeri. Sedangkan untuk penguatan industri, pihak Kementerian Perdagangan berupaya mengoptimalkan peluang pasar China dan ASEAN sekaligus penguatan peran perwakilan luar negeri. Kementerian berusaha mengembangkan kebijakan dan diplomasi perdagangan di forum internasional, menjaga pertumbuhan (Ekonomi, menekan kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan lainnya," Kementerian Perdagangan telah menetapkan beberapa program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan daya saing komoditi ekspor serta mengamankan perdagangan dalam negeri.

8.     Pemerintah perlu melibatkan lembaga swadaya dan NGO memberdayakan rakyatnya dengan berbagai keterampilan.




Perdagangan Bebas (ACFTA dan AFTA) tidak semestinya dihindari, tapi  dijadikan pembelajaran untuk meningkatkan daya saing produk khususnya produk pertanian agar mampu memenangkan persaingan dalam perdagangan global. Untuk meningkatkan daya saing produk lokal, harus ada kebijakan yang mendorong peningkatan daya saing untuk komoditas pertanian dan ddukungan dengan semangat cinta produk lokal oleh masyarakat Indonesia, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi raksasa dalam bisnis produk pertanian di dunia, melampaui Thailand yang selama ini telah berhasil membangun brand sebagai produsen buah tropis berkelas dunia.