Pages

Minggu, 12 Januari 2014

Mewujudkan Kemandirian Pangan, Kewajiban Pemerintah dan Warga Negara



Oleh: Mohammad Reza Fauzi



“Pangan adalah soal hidup dan matinya suatu bangsa”, begitulah pernyataan Bung Karno dalam Pidato Peletakan Batu Pertama Institut Pertanian Bogor . Tak bisa dipungkiri bahwasanya pangan merupakan sektor yang sangat penting dan strategis, terlebih lagi pangan merupakan kebutuhan paling dasar dari manusia untuk tetap bisa melanjutkan kehidupanya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan disebutkan, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hask asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Selain itu, Undang Undang Nomor 7 tahun 1996 juga menyebutkan pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka. Hal ini berate pemerintah diamanantkan untuk berkewajiban untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan akan pangan bersama-sama dengan masyarakat.

Beberapa tahun terakhir, sektor pertanian nasional mengalami permasalahan dan kemunduran yang sangat memperihatinkan, khususnya pada kondisi kemandirian pangan nasional. Hampir setiap bulan di pemberitaan media massa, satu per satu komoditas pertanian mengalami lonjakan harga dan kelangkaan di pasar, mulai dari kentang, cabai, bawang, kedelai, daging sapi, dan lainya. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), berikut beberapa komoditas pangan yang masih dimpor dari negara lain untuk kurun Januari sampai Juli 2013[1]:

Komoditas
Nilai Impor
Volume Impor
Negara Asal
Beras
US$ 137,19 juta
266,88 juta kg
Vietnam, Thailand, Pakistan, India, Myanmar, dan lainnya.
Jagung
US$ 275,8 juta
897,35 juta kg
India, Argentina, Brasil, Thailand, Paraguay, dan lainnya
Kedelai
US$ 670,46 juta
1,09 miliar kg
Amerika Serikat, Malaysia, Argentina, Kanada, Paraguay dan lainnya
Biji Gandum dan Meslin
US$ 1,46 miliar
3,9 miliar kg
Australia, Kanada, India, Amerika Serikat, Singapura dan lainnya
Tepung Terigu
US$ 40,89 juta
92,75 juta kg
Srilangka, India, Ukraina, Turki, Jepang dan lainnya
Gula Pasir
US$ 30,42 juta
51,31 juta kg
Thailand, Malaysia, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan dan lainnya.
Gula Tebu
US$ 1,04 miliar
1,98 miliar kg
Thailand, Brasil, Australia, El Salvador, dan Guatemala
Jenis lembu
US$ 151,69 juta
55,13 juta kg
Australia
Garam
US$ 55,9 juta
1,2 miliar kg
Australia, India, Selandia Baru, Jerman, Denmark dan lainnya
Bawang Putih
US$ 236,06 juta
291,45 juta kg
China, Vietnam dan India
Cabe segar dan kering
US$ 13,52 juta
10,93 juta kg
India, China, Thailand, Korea Selatan dan Spanyol
Cabe awetan
US$ 1,27 juta
1,32 juta kg
Thailand, China, Malaysia dan lainnya
Ubi Kayu
US$ 38.380
107.798 kg
Thailand
Kentang
US$ 14,9 juta
22,28 juta kg
Australia, Kanada, China, Singapura dan Inggris
Susu
US$ 459,36 juta
123,25 juta kg
Selandia Baru, Amerika Serikat, Australia, Belgia, Jerman dan lainnya


Hal ini mengindikasikan bahwa kemandirian pangan nasional memiliki kondisi yang sangat rapuh. Selain rapuhnya kondisi kemandirian pangan nasional, kondisi ketahanan pangan nasional juga tidak kalah memprihatinkan.  Berdasarkan data Global Food Security Index 2012, yang dirilis Economic Intelligent Unit, indeks keamanan pangan Indonesia berada di bawah 50 (0-100). Posisi Indonesia jauh lebih buruk dari negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filipina. Tiga faktor yang disoroti dalam penelitian ini yaitu angka kekurangan gizi, berat badan anak dan tingkat kematian anak di suatu negara[2].


Undang-undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang disahkan pada bulan Oktober 2012 kemarin merupakan revisi dari Undang-Undang  Pangan No.7/1996 yang bertujuan agar dapat mengatasi problem nasional di bidang  pangan, justru menimbulkan masalah baru. Pada UU 18/2012 tentang Pangan ini adalah mengenai impor, dalam Pasal 36 ayat 1 disebutkan Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Seharusnya kata “tidak dapat diproduksi didalam negeri” diganti dengan untuk mengatasi masalah pangan atau krisis pangan. Hal ini untuk menjamin produk impor pangan tidak menyebabkan persaingan dengan pangan produk lokal dan juga mencegah ketergantungan pangan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Dan dalam Pasal 39 disebutkan Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil[3]. Inkonsistensi ini menimbulkan adanya liberalisasi pertanian, peluang untuk melakukan impor, hingga dimungkinkan terjadinya kartel perdagangan. Selain itu, kebijakan dan politik pangan sangat berorientasi pada konsumen, dengan demikian orientasi pemenuhan kebutuhan pangan juga bersifat praktis, yakni dengan menutupi kekurangan kebutuhan domestic dengan kebijakan impor. 


Perlu disadari oleh semua kalangan bahwasanya rapuhnya kondisi kemandirian pangan nasional dan tingginya ketergantungan akan pangan impor dapat membuat bangsa yang kita cintai ini susah maju dan mandiri. Mewujudkan kemandirian pangan bukanlah suatu angan angan yang sulit untuk kita capai. Kunci dari dari terwujudnya kemandirian pangan ialah adanya kesungguhan dan political will dari pemerintah untuk menangani permasalahan pangan yang telah berada dalam “area merah” ini. Selain adanya kesungguhan dan political will dari pemerintah, pembangunan pertanian nasional juga harus berorientasi pada pencapaian ketahanan pangan dan swasembada pangan strategis, serta memperhatiakn kesejahteraan petani.

Pengembangan dan optimalisasi penggunaan dan produksi sumber daya pangan lokal juga dapat menjadi solusi jitu untuk mewujudkan kemandirian pangan nasional. Indonesia dianugrahi oleh kekayaan biodiversitas yang memiliki potensi pangan lokal sebagai sumber karbohidrat selain beras, seperti jagung, ubi kayu, sagu, ganyong, dan masih banyak lagi. Selain itu dalam kearifan lokal di beberapa daerah sebenarnya terdapat banyak sekali jenis makanan pokok, tetapi kebijakan “beras-isasi” orde baru dan “Raskin”, sebagai kebijakan subsidi pangan untuk masyarakat ekonomi lemah, membuat pangan lokal tersebut tergusur dan mulai ditinggalkan. Dengan demikian, tinggilah angka ketergantungan kita terhadap beras sebagai makanan pokok nasional. Di samping itu, gandum dan terigu yang pada faktanya tidak di produksi di dalam negeri, memiliki jumlah konsumen dengan kategori tinggi yang turut memperburuk kondisi pangan nasional. Maka, diversifikasi pangan merupakan langkah yang tepat untuk menguranggi ketergantungan akan beras dan gandum dan mendorong perkembangan dan optimalisasi penggunaan pangan lokal.

Perlu adanya suatu gerakan atau kampanye yang dapat mengubah mind set, pola konsumsi, dan pandangan masyarakat akan produk dan komoditas pangan non-beras dan non-gandum, seperti gerakan “One Day No Rice” yang dicetuskan oleh Pemerintah Kota Depok. Sosialisasi dan dikampanye gerakan diversidikasi pangan harus dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kementrian pertanian dan pemerintah daerah. Dimulai dari masyarakat kota yang diajak mengenal dan mencoba aneka macam pangan lokal alternatif (non-beras dan non-gandum) yang sehat dan mengenyangkan untuk penganti beras di rumah tangga mereka dengan pola konsumsi awal 1:7 (sehari mengkonsumsi pangan alternative dalam seminggu). Jika masyarakat telah berpartisipasi secara sukarela dalam gerakan diversifikasi pangan maka, gerakan ini akan menular kepedesaan hingga nasional. Selain partisipasi masyarakat, pelaku usaha dan industry juga harus mengembangkan produk olahan pangan lokal. Pelaku usaha dan industry memilki peran dalam menginovasikan pangan lokal menjadi suatu produk baru yang memiliki nilai tambah, nilai manfaat, dan daya saing yang lebih. Dalam usaha diversifikasi pangan, para akademisi memiliki peran dalam penelitian dan riset pengembangan potensi pangan lokal serta melakukan pengembangan teknologi produksi dan pengolahan komoditas dan produk pangan lokal. Berkaitan dengan kebijakan subsidi pangan bagi masyarakat dengan ekonomi lemah, pemerintah harus merubah kebijakan Raskin (beras bersubsidi) menjadi Pangkin (pangan bersubsdi). Dengan kebijakan pangan bersubsidi, masyarakat yang berhak menerima bantuan subsidi pangan tidak lagi terkesan dipaksa untuk menerima beras sabagai makanan pokoknya. Bantuan pangan diberikan sesuai dengan makanan pokok yang terdapat dalam kearifan lokal setempat. Dengan demikian, kearifan lokal akan makanan pokok akan terus lestari, perbaikan gizi akan terlaksana, ketergantungan akan beras dan gandum akan berkurang, dan kemandirian pangan nasional akan terjuwud.
Dalam usaha untuk mewujudkan kemandirian pangan, menjadikan Indonesia sebagai negeri mandiri pangan, dibutuhkan partisipasi, komitmen, dan sinergi dari pemerintah, pelaku usaha dan industry, akademisi, dan masyarakat. Karna sejatinya, selama perut manusia masih ada di dapan, selama manusia masih membutuhkan makan untuk melanjutkan hidupnya, pangan akan selalu menjadi hal yang penting. Tanggung jawab untuk mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan pada sektor pertanian, khususnya pangan bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah, insan dan mahasiswa pertanian, tetapi ini semua adalah tangung jawab kita semua sebagai warga negara. Karena masalah pertanian merupakan masalah kebangsaan.

0 komentar:

Posting Komentar